punk peduli pendidikan

Posted: Senin, 05 April 2010 by wiji atmoko in
0

Kisruh ujian nasional masih bergaung, mengiringi perjalanan tahun ajaran 2009/2010. Inti kekisruhan adalah konflik kepentingan, terkait aspek legal dan kewenangan.

Selama ini para penggulat pendidikan yakin evaluasi selayaknya dilakukan penyelenggara pendidikan, dikuatkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan. (Pasal 58 dan Pasal 59 ayat 2). Artinya, guru dan sekolah pemilik otonomi untuk melakukan evaluasi pendidikan. Kenyataannya, pemerintah lebih berperan. Karena itu, pemerintah sering dinilai ”merampas” hak guru atau sekolah.

Para pedagog juga meyakini UN bukan alat evaluasi ideal karena hanya mengukur kemampuan sesaat, sedangkan kemampuan siswa sebenarnya—yang bersifat permanen, seperti kecerdasan logika dan pemecahan masalah—justru diabaikan.

Gugatan terhadap pemerintah pun dilakukan. Pada putusan terakhir, MA menolak kasasi perkara No 2569 K/PDT/2008 yang diajukan pemerintah, dan meminta agar pemerintah memenuhi berbagai syarat sebelum melaksanakan UN.

Dari sini terlihat kisruh UN lebih disebabkan masalah konsep dan kewenangan. Bagaimana mengurai masalah ini?

Tetap dilaksanakan

Harus diakui, selama ini pemerintah terus berusaha menyempurnakan pelaksanaan UN, seperti mengurangi kemungkinan bocor soal, kemungkinan salah soal, kemungkinan guru terlibat menggarap soal, meningkatkan pengawasan, dan lainnya. Ini dimaksudkan agar lebih dari 10 juta siswa (SD/MI; SMP/MT; SMA/MA) peserta UN tidak terganggu. Persiapan juga dimaksudkan agar biaya UN lebih dari Rp 593 miliar tidak mubazir.

Meski demikian, UN memang perlu perbaikan. Mengapa?

Pertama, sejak UN dijadikan satu-satunya penentu kelulusan, hal itu memengaruhi proses belajar-mengajar di sekolah. Pendidikan di Indonesia pun mengalami pergeseran orientasi. Sekolah hanya sekadar untuk lulus, bukan untuk pembentukan diri. Bila dulu pendidikan dimaksudkan sebagai sarana untuk memanusiakan manusia, kini pada enam bulan terakhir, pelajaran tak ada lagi dan manusia dijadikan obyek drill, latihan soal. Karena itu, tidak perlu heran bila pada masa-masa drill itu banyak lembaga bimbingan belajar (bimbel) masuk sekolah. Bagaimana pun juga pengutamaan drill dan penghentian proses pembelajaran jelas mengingkari hakikat pendidikan itu sendiri.

Kedua, pengutamaan drill— apalagi dilakukan dengan mengundang lembaga-lembaga bimbel—akan memperlebar jurang miskin-kaya. Sekolah-sekolah miskin akan tetap tertinggal karena tidak memiliki biaya untuk mengundang lembaga pelaksana drill. Ketiga, UN juga dijadikan sarana untuk melihat kesuksesan suatu daerah dalam membangun pendidikan. Karena tiu, setiap kabupaten kota berlomba memanfaatkan UN guna mengangkat citra daerah, dengan membuat tim sukses agar UN berhasil. Aneka upaya pun dilakukan agar angka kelulusan daerah itu bisa tinggi.

Perlu perbaikan

Bagaimana pun juga, evaluasi atas hasil studi perlu dilakukan. Masalahnya, haruskah evaluasi itu dilakukan dengan UN seperti sekarang? Bila UN seperti sekarang ini yang terus dilakukan, bukan tidak mungkin kisruh UN akan terus berulang, konflik kepentingan kian meruncing. Maklum, dalam pelaksanaan UN terkandung biaya besar, kewenangan, dan kekuasaan.

Banyak pihak mengusulkan agar UN bisa dilaksanakan dengan merangkum berbagai pihak dan mengikuti aturan perundang-undangan. Salah satu yang pantas dipertimbangkan adalah pengembalian evaluasi, seperti evaluasi belajar tahap akhir (EBTA) dan Ebtanas, tentu dengan beberapa perbaikan. EBTA dimaksudkan mengembalikan wewenang sekolah dan guru dalam melakukan evaluasi, sedangkan Ebtanas menjadi wewenang pemerintah sebagai penguasa. Hanya saja, porsinya perlu dipikirkan masak-masak. Mungkinkah EBTA diberi porsi 70 persen dan sisanya (30 persen) untuk Ebtanas.

Dengan cara ini diharapkan guru dan sekolah diakui perannya dalam pendidikan, sedangkan pemerintah sebagai penguasa diberi kesempatan untuk ikut serta melakukannya. Yang penting dipikirkan adalah semua ini untuk kepentingan anak-anak dan pendidikan di masa datang.

0 komentar: